Bagaimana Bila THR Tak Dibayar? Kementerian Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan -->

Iklan Atas

Bagaimana Bila THR Tak Dibayar? Kementerian Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan

Rabu, 03 April 2024

 

ilustrasi THR


Jakarta  - Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menerima aduan pekerja/buruh terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Ini sesuai dengan aturan yang menegaskan bahwa THR wajib diberikan H-7 Lebaran.


Posko ini diluncurkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Para pekerja yang belum menerima THR dapat mengadu melalui portal Posko THR.


Pada tahun sebelumnya, lebih dari seribu perusahaan melengkapi pembayaran THR setelah diadukan melalui posko ini. Kementerian juga menegaskan sanksi denda sebesar 5% bagi perusahaan yang telat membayar atau melebihi batas H-7 Lebaran.


Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa denda tersebut akan dikumpulkan oleh manajemen perusahaan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.(des)