![]() |
| KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10).
"Wakil Ketua KPK beserta tim penindakan telah melakukan pemaparan pada hari Minggu sekitar pukul 10 malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) sore.
"Ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025, sehingga proses ini ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," tambah Ghufron.
Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, hingga saat ini Sahbirin belum berhasil ditangkap, dan KPK masih melakukan pengejaran.
"Penyidik masih terus berusaha mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus ini," jelas Ghufron.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10), yang terdiri dari empat pejabat dan dua pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus ini berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Kasus ini terkait dengan PBJ. Persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek dan permintaan fee oleh pejabat negara sering terjadi dalam PBJ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui pesan tertulis, Senin (7/10). (des*)
Komentar