![]() |
| . |
Kapuas, fajarsumbar.com – Sebanyak 313 calon jamaah haji (CJH) dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjalani vaksinasi wajib menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, Rabu 16 April 2025. Vaksinasi yang diberikan meliputi vaksin Meningitis Meningokokus dan Poliomyelitis, sesuai dengan ketentuan kesehatan bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi
Kegiatan vaksinasi tersebut dilaksanakan selama dua hari dan dipusatkan di tiga lokasi, yakni Kampus STAI, Majelis Al Madani, dan Masjid Al Muhajirin Anjir Serapat. Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, mengatakan pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar berkat dukungan lintas sektor.
Tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 25 orang, berasal dari Dinas Kesehatan, RSUD Kapuas, Puskesmas, dan PSC. Seluruh proses dikoordinir oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, dr. H. Ahmad Haspiani, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Kesehatan Haji Kabupaten Kapuas.
Dr. Tonun menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan calon jamaah haji dalam kondisi sehat dan memenuhi kriteria istithaah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur tentang istithaah kesehatan bagi jamaah haji.
Menurutnya, para calon haji merupakan kelompok rentan yang akan melakukan perjalanan jauh ke negara lain, sehingga mereka perlu mendapat perlindungan maksimal terhadap potensi gangguan kesehatan, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan ibadah haji.
Vaksinasi meningitis dan polio ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pelindungan kesehatan jemaah. Selain itu, proses pembinaan dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh juga dilakukan untuk memastikan semua jemaah dalam kondisi optimal saat menjalani ibadah.
Tak hanya itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji dilakukan melalui sistem dan manajemen yang terpadu. Tujuannya agar seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai tuntunan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan vaksinasi dan pembinaan yang maksimal, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh jamaah calon haji dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur.(iL)
Komentar