Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya? -->

Iklan Atas

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya?

Sabtu, 19 April 2025
CPNS mengundurkan diri kembali menjadi sorotan. 


Jakarta – Fenomena pengunduran diri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menarik perhatian publik. Kali ini, sebanyak 714 CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengangkatan.


Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi CASN dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam surat pengumuman nomor 5590/A.A3/KP.01.01/2025 mengenai pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tercatat 653 peserta secara resmi mengundurkan diri, sementara 61 orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi tahapan administrasi lanjutan.


Berikut ini sejumlah poin penting yang dirangkum dari kasus pengunduran diri massal tersebut:


1. Penyebab Pengunduran Diri CPNS Kemendiktisaintek

Sebanyak 61 peserta dianggap tidak melanjutkan karena gagal menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.


Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, “Peserta yang tidak menyelesaikan DRH tepat waktu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelulusannya dibatalkan.”


2. Apakah CPNS Boleh Mengundurkan Diri?

Aturan pemerintah memperbolehkan pengunduran diri CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung. Berdasarkan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 dan surat BKN No. 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus dan/atau setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi.


Sanksinya berupa larangan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun. Namun, aturan ini tidak berlaku jika peserta mundur karena diterima di formasi berbeda sebagai hasil optimalisasi, dan belum memperoleh NIP.


3. Mekanisme Pengunduran Diri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki skema khusus untuk menangani pengunduran diri peserta CPNS. Beberapa alasan yang diterima mencakup ketidaklengkapan dokumen administrasi hingga wafatnya peserta.


Jika pengunduran diri dilakukan setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi yang kosong tersebut tidak bisa diisi ulang, dan hanya akan dipertimbangkan untuk rekrutmen berikutnya.


Instansi masing-masing bertugas untuk melaporkan peserta yang mengundurkan diri kepada BKN disertai surat pernyataan atau dokumen pendukung lainnya. Setelah laporan diterima, BKN akan membatalkan NIP yang sudah diterbitkan, dan pengumuman resmi akan disampaikan kepada publik oleh instansi terkait.(BY)