![]() |
| Satpol PP Padang bongkar bangunan liar |
Padang – Menindaklanjuti laporan dari warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujar Harvi.
Dalam proses penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum selanjutnya.
Harvi menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, petugas Satpol PP bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus aktif melakukan pengawasan Trantibum di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan sosialisasi agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.(des*)
Komentar