Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang memprihatinkan.
Menurut Sigit, dua senyawa berbahaya kini mulai disalahgunakan oleh masyarakat, yaitu Ketamine yang dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape dan dihisap melalui pods.
“Kedua senyawa ini saat ini belum tercantum dalam regulasi hukum, sehingga para penggunanya belum dapat dijerat pidana,” ujar Sigit saat kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Karena itu, Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat dari Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi hukum terkait penggolongan Ketamine dan Etomidate.
Langkah ini, lanjut Sigit, bertujuan agar kedua senyawa berbahaya tersebut bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan, dalam jangka pendek, tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penggolongan narkotika.
“Dengan adanya regulasi ini, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kedua senyawa tersebut dapat dilakukan,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, harapannya, upaya ini akan memungkinkan penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate dikenai sanksi pidana di masa depan.(des*)
Komentar