Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penetapan Heri sebagai tersangka telah tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025. Namun, ia belum membeberkan secara detail peran Heri dalam perkara tersebut.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2025. Empat di antaranya telah ditahan sejak 17 Juli 2025, yakni:
Suhartono – Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023
Haryanto – Direktur Jenderal Binapenta periode 2024–2025
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA periode 2017–2019
Devi Angraeni – Direktur PPTKA periode 2024–2025
Kemudian, pada 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yaitu:
Gatot Widiartono – Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019–2021
Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Jamal Shodiqin – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Alfa Eshad – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dengan penetapan Heri Sudarmanto, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker kini bertambah menjadi sembilan orang.(des*)
Komentar