Padang – Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Perpanjangan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul tingginya minat masyarakat pada dua gelombang sebelumnya. Ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, menjelaskan bahwa perpanjangan program didasarkan pada evaluasi bersama Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. “Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi karena program ini memberikan banyak kemudahan,” ujar Hendrianto, Jumat (24/10).
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program pemutihan ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan meningkat, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang lebih transparan dan mudah diakses.
Dalam program “Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025”, masyarakat bisa menikmati berbagai kemudahan, antara lain:
Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.
Penghapusan denda pajak kendaraan.
Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Potongan pajak hingga 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.
Diskon hingga 70% untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Semua fasilitas ini berlaku hingga akhir Desember 2025 dan bisa dimanfaatkan di seluruh kanal pelayanan pajak kendaraan di Sumatera Barat,” tambah Hendrianto.
Untuk mempermudah akses, Ditlantas Polda Sumbar bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja menyediakan layanan digital dan jemput bola. Pembayaran bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SIGNAL, maupun langsung di Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari untuk menjangkau daerah pelosok.
Hendrianto mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda memanfaatkan program ini. “Pemutihan pajak bukan sekadar bebas denda, tapi juga kesempatan bagi masyarakat berkontribusi pada pembangunan daerah. Semakin cepat melunasi pajak, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat sendiri,” tutupnya.(des*)
Komentar