Menaker Yassierli Bantah Isu BSU Tahap II Cair Bulan Ini

AdSense New

Menaker Yassierli Bantah Isu BSU Tahap II Cair Bulan Ini

Minggu, 26 Oktober 2025
Jakarta – Banyak pekerja menantikan kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Oktober 2025. Namun, pemerintah belum memberikan sinyal adanya pencairan tahap lanjutan program tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru atau instruksi dari pemerintah terkait pelaksanaan BSU tahap kedua tahun 2025.

“Sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Penegasan itu disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU pada bulan Oktober.

Menurut Yassierli, bantuan subsidi upah dari pemerintah sejauh ini hanya diberikan pada periode Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, berita tentang pencairan kembali bantuan tersebut di bulan Oktober tidak benar.

“Saya lihat juga banyak unggahan di media yang mengajak masyarakat untuk cek BSU bulan Oktober. Itu tidak benar karena sampai sekarang belum ada arahan baru. Jadi dapat dipastikan BSU tambahan belum ada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, hingga kini belum ada keputusan atau instruksi dari Presiden terkait kelanjutan program bantuan tersebut.

Sebagai informasi, pelaksanaan BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya: warga negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan disalurkan sekaligus. Penyaluran dana tersebut menyesuaikan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.(BY)