![]() |
| Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima |
Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan dagangan di fasilitas umum, Senin (20/10/2025).
Penertiban berlangsung di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, sebagai upaya menertibkan pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus keindahan kota.
“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan jelas melanggar aturan. Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai ketentuan,” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan menertibkan sejumlah perlengkapan yang menghalangi fasilitas umum.
Eka berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan bekerja sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh warga.(des*)
Komentar