![]() |
| Penertiban lapak PKL di Jalan Sutan Syahril Padang |
Padang – Satpol PP Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar dan badan jalan.
Penertiban kali ini berlangsung di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/10/2025).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa meninggalkan lapak di trotoar dan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sebagai bagian dari program Wali Kota ‘Padang Sigap’, begitu menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, kami langsung menindaklanjuti. Di lokasi, kami mengamankan sejumlah lapak, termasuk gerobak, terpal, kursi plastik, dan papan kayu,” ujar Chandra.
Selanjutnya, barang-barang tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemilik lapak sudah dipanggil untuk diperiksa oleh PPNS. Jika terbukti melanggar berulang kali dan tidak patuh, mereka akan dikenakan sanksi tipiring. Namun saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menjaga ketertiban dan melaporkan pelanggaran Perda ke Pemko Padang maupun Satpol PP.
Ia mengimbau para pedagang agar tetap mematuhi peraturan dan menempati lokasi dagang yang sah.
“Mari bersama-sama menjaga keindahan dan kerapian Kota Padang. Kembalikan fasilitas umum dan sosial pada fungsinya agar bisa dinikmati semua warga,” pungkas Chandra.(des*)
Komentar