![]() |
| Obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan. |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa surat utang atau Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa secara prinsip, obligasi termasuk instrumen keuangan yang dapat dijadikan agunan kredit, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selama penerapannya sesuai dengan aturan yang berlaku, surat utang dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman,” ujar Dian di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, baik obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta bisa diterima sebagai agunan apabila telah melalui proses penilaian yang transparan, akurat, dan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Dian, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama bagi bank dalam menerima surat utang sebagai jaminan, di antaranya adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta kepatuhan emiten terhadap kewajiban keterbukaan informasi.
“Dalam penerapan Patriot Bond sebagai agunan, perbankan perlu memperhitungkan aspek seperti selera risiko (risk appetite), manajemen risiko, serta kecukupan likuiditas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa obligasi yang memiliki peringkat kredit dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan tingkat likuiditasnya.
“Dengan adanya peringkat tersebut, posisi surat utang menjadi lebih kuat sebagai instrumen jaminan,” imbuhnya.
OJK sendiri memberikan dukungan terhadap langkah BPI Danantara dalam menerbitkan Patriot Bond, yang dinilai sebagai inovasi pembiayaan guna mendorong realisasi proyek-proyek strategis nasional.
“OJK menyambut baik inisiatif penerbitan Patriot Bond karena dapat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi proyek strategis nasional,” tutup Dian.(BY)
Komentar