Bukittinggi – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi, guna memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima petani yang berhak.
“Pupuk adalah sarana penting dalam menunjang peningkatan produksi pertanian. Karena itu, pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusinya tidak boleh diabaikan,” ujar Kepala UPTD Balai Mekanisasi dan Sarana Prasarana Pertanian (BMSPP) Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Syofrinaldi, saat Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Bukittinggi, Selasa (28/10).
Ia menekankan pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran demi menjaga ketahanan pangan. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus bekerja memastikan kebutuhan petani terpenuhi.
Sejauh ini, hingga Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbar mencapai 66 persen dari alokasi 114.267 ton untuk Urea, 81 persen dari 126.694 ton untuk NPK, 37 persen dari 1.310 ton NPK Formula Khusus, serta 44 persen dari 1.150 ton pupuk organik.
“Capaian ini sudah cukup baik, namun distribusi untuk beberapa jenis pupuk masih perlu dipercepat,” jelasnya.
Rakor KP3 yang berlangsung pada 28–29 Oktober tersebut menghadirkan unsur Kementerian Pertanian, Dinas Perdagangan, Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Dinas Pertanian kabupaten/kota, hingga PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Dalam pertemuan itu, peserta menegaskan kembali penerapan prinsip 7 Tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran, sekaligus mengevaluasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami tidak ingin ada pupuk yang dijual melebihi HET atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Jika ditemukan pelanggaran, KP3 kabupaten/kota harus segera mengambil langkah bersama PIHC,” tegas Syofrinaldi.
Ia juga menyoroti adanya perubahan jenis, alokasi, serta penurunan HET pupuk bersubsidi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Menurutnya, kondisi ini menuntut pengawasan lebih ketat di tingkat pengecer dan distributor.
Hasil rakor menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelaporan pelanggaran harga, memastikan kualitas pupuk sesuai standar, serta meningkatkan monitoring lapangan secara rutin. KP3 juga akan menggelar rapat lanjutan untuk memastikan tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan.
“Target kita jelas: menjaga ketahanan pangan daerah. Itu hanya bisa dicapai apabila distribusi pupuk dikawal secara disiplin dan penuh tanggung jawab,” tutup Syofrinaldi.(des*)
Komentar