Jakarta,
fajarsumbar.com - Pimpinan
MPR berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam
rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amandemen UUD
1945.
Usai
pertemuan, Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermana
menyatakan, pihaknya meminta MPR mengkaji mendalam dan menampung aspirasi
masyarakat dan parpol sebelum melakukan amandemen.
Basri
menyebut MUI sepakat amandemen terbatas yakni menghidupkan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
"Sepanjang
agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun
dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta
Pusat, Selasa 31 Desember 2019.
Selain itu,
terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR, MUI menyatakan,
tak sepakat dengan wacana tersebut.
Basri
Bermana menyatakan, pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden
tetap dua periode dan dipilih oleh rakyat, bukan MPR.
"Masa
jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang
sejajar dan setara," katanya.
Sementara
itu, Presiden Jokowi menolak tegas usulan masa jabatan presiden bisa tiga
periode dan dipilih MPR. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi
PKB Jazilul Fawaid mengaku, menghargai apabila ada pendapat yang menolak usulan
tersebut.
"Kami
hormati pendapat yang menolak," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Selasa
(3/12/2019).
Meski demikian,
dia juga menyatakan tetap menghargai usulan wacana presiden tiga periode.
"Kami
pun menghargai yang mengusulkan. Pada saatnya akan ada waktu dan mekanisme
dalam mengambil keputusan," katanya sebagaimana dikutip pada Liputan6.com.
Ia menyebut,
perlu tidaknya amandemen akan bergantung pada aspirasi masyarakat yang kini
masih ditampung MPR.
"Soal
perlu tidaknya amandemen tergantung kehendak rakyat yang manifestasinya melalui
anggota MPR," kata Jazilul. (*)