![]() |
Lelaki A, 58 tahun, asal Banuhampu tersangka pencurian truk yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang.(Syam) |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan roda 6 (truk). Mobil sudah dijual ke daerah Rupit, Sumatera Selatan. Pelaku sudah menerima uang pangkal Rp7,5 juta dan mendapat pembagian Rp1,7 juta. Uang itu pun sudah habis dibelanjakan.
Pelakunya berinisial A, (58) pekerjaan wiraswata. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jorong Sei. Landai, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu malam 9 Januari lalu.
Pengakuan A, truk tersebut dicuri bersama dua temannya, An Tato dan Syafwan (keduanya kini ditahan di LP Biaro karena pencurian ronmor yang lain).
Kawanan A, AnTato dan Syafwan mencuri truk BA 8249 NU di Jorong Batubanyak, Kec. x Koto Tanah Datar 5 November 2019 lalu.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasatreskrim Iptu Ferlyanto, PM, STr, K, kepada wartawan Selasa (12/1) di Mapolres Padang Panjang mengatakan, dari pelaku A polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario BA 3979 LG, berikut kunci kontak dan sepasang sandal kulit yag digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Penyidik Satreskrim hingga kini terus menggali keterangan A, kepada siapa mobil truk itu dijual dan alamat lengkapnya.
Kasat Reskrim yang bertugas di Padang Panjang ini menjelaskan, pelaku belum memberikan keterangan secara terbuka.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (syam)