Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - KPU Labuhanbatu menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 April 2021. Pemungutan suara ulang bakal digelar di 9 TPS sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, S.Sos mengatakan, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat maupun KPU Sumut.
KPU Labuhanbatu telah menerbitkan surat keputusan nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang Proses, Tahapan, dan Pelaksanaan PSU. Dia mengatakan KPU akan melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS mulai 29 Maret hingga 10 April.
"Pembentukan KPPS dijadwalkan 29 Maret hingga 13 April. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU ditargetkan tuntas pada 23 April," katanya.
Selanjutnya, proses rekapitulasi hasil PSU di tingkat kecamatan/PPK dijadwalkan diigelar 25 hingga 27 April. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat KPU dijadwalkan digelar pada 24-28 April 2021.
"Kalau untuk penetapan calon terpilih sudah kita jadwalkan antara 30 April sampai 3 Mei, termasuk jadwal penyampaian hasil penetapan paslon terpilih ke DPRD Labuhanbatu," kata Wahyudi. (Randi)