Ini Pernyataan Resmi PT SEML Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat -->

Iklan Atas

Ini Pernyataan Resmi PT SEML Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat

Selasa, 15 Juni 2021

Yulnofrins Napilus


MUARA LABUH - Terkait adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2021, dapat kami jelaskan tanggapan perusahaan terhadap beberapa tuntutan tersebut.


1. Isu tentang tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam hal ini KAN Pauh Duo dalam masalah pembebasan lahan. Seperti yang dijelaskan dalam prosedur perusahaan tentang pembebasan lahan, terdapat langkah-langkah yang harus diambil dalam kegiatan tersebut. 


Pertama, adanya konsultasi publik terkait kegiatan pembebasan lahan (salah satu undangan adalah Pengurus KAN). Kedua, pada saat survei kepemilikan, pihak KAN dilibatkan sebagai saksi. Ketiga, pada saat konsultasi negosiasi pembebasan lahan, salah satu pihak yang dihadirkan adalah pihak KAN dan terakhir saat pernyataan persetujuan pembebasan lahan, salah satu yang hadir adalah pihak KAN. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa PT. SEML selalu melibatkan pihak KAN saat pembebasan lahan.


2. Isu tentang keterlibatan tenaga lokal. Perlu kami jelaskan mulai dari masa eksplorasi, konstruksi hingga produksi, 60% lebih masyarakat lokal telah terlibat. Selain sebagai pekerja maupun sebagai pemasok. Hal ini bisa diklarifikasi kepada Komite Nagari yang dibentuk sebagai jembatan antara kebutuhan perusahaan dan masyarakat. Di dalam kepengurusan Komite Nagari, Ketua KAN Pauh Duo pun duduk sebagai penasihat bersama-sama dengan Camat, Kapolsek dan Danramil. 


Selain itu aspirasi masyarakat nagari pun terwakilkan dengan duduknya 5 (lima) Wali Nagari sekitar wilayah operasi perusahaan sebagai Pengurus Komite Nagari. Perlu disampaikan pula, bahwa semua operator dan tenaga pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTLP) Muara Laboh mayoritas merupakan putra-putri daerah terbaik Kabupaten Solok Selatan dan sudah dididik serta dilatih oleh SEML untuk menjadi operator handal yang bisa diandalkan oleh perusahaan kedepannya. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa PT. SEML selalu melibatkan masyarakat lokal, baik sebagai pekerja maupun sebagai pemasok.


3. Isu tentang masalah lingkungan dan sosial. PT. SEML dalam menjalankan operasinya selalu diawasi oleh otoritas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Izin Panas Bumi PT. SEML mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. 


Saat ini perusahaan bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat sedang melakukan pemulihan ekosistem di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Bangko Putih dan juga selalu terlibat dalam upaya Pencegahan Bencana Banjir sesuai Program Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Solok Selatan serta telah mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dan dianugerahi peringkat BIRU dari Kementerian Menara Sentraya, 23rd Floor Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160.


Lingkungan Hidup and Kehutanan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Hal ini membuktikan, PT SEML selalu beroperasi sesuai kaidah tata kelola lingkungan dan sosial yang baik.


4. Di sisi sosial, PT. SEML telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terdiri dari 4 pilar yaitu;


1) Pendidikan dan Kesehatan, seperti : program khitanan massal, pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, pengobatan gratis bagi masyarakat, dsb.

2) Perbaikan atau Pembangunan Infrastruktur, contohnya : pembangunan Gelanggang Olahraga (Sport Center) sebesar 30 milyar rupiah, pembangunan Balai-balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo, Pasar Rakyat Kampung Baru, Pustu, MTSn, Perbaikan Mesjid-mesjid, dsb.

3) Pengembangan Ekonomi Masyarakat, seperti : pembinaan dan pelatihan peningkatan kesejahteraan masyarakat rentan terdampak, pendampingan usaha unggulan di sector pertanian, dsb.

4) Hubungan Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dalam bentuk dukungan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan keagamaan, budaya & seni, berbagai festival, pertandingan olah raga, dsb.


5. Kontribusi Langsung SEML terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Solok Selatan melalui Royalti Produksi dan Bonus Produksi juga telah dilaksanakan oleh perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 23/2017 dan sesuai Keputisan Menteri ESDM 115K/32/MEM/2020 , PT. SEML wajib membayar :


1) 2.5% dari pendapatan kotor sebagai Royalti Produksi (bagi hasil Kab. Solok Selatan sebesar 32%)

2) 0.5% dari pendapatan kotor sebagai Bonus Produksi (bagi hasil Kab. Solok Selatan sebesar 100%)

PLTP Muara Laboh menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Solok Selatan dari 2 hasil tersebut pada tahun 2020 berupa :

1. 2.5% dari pendapatan kotor sebagai Royalti Produksi (bagi hasil Kab. Solok Selatan sebesar 32%) : Rp. 10.492.803.184 dibayarkan Melalui Kas Negara.


2. 0.5% dari pendapatan kotor sebagai Bonus Produksi (bagi hasil Kab. Solok Selatan sebesar 100%) : Rp. 6.558.0001.991 dibayarkan Langsung Ke Kas Umum Daerah Kabupaten Solok Selatan.


Oleh karena itu,maka kontribusi SEML dari 2 kewajiban diatas untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp. 17.050.805.175.


Kami berharap agar penjelasan resmi ini dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak. Kami akan terus secara aktif mensosialisasikan kegiatan operasi panas bumi kami kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.


Tentang Supreme Energy PT Supreme Energy didirikan pada tahun 2007. Perusahaan ini didirikan oleh para profesional dengan pengalaman yang panjang dan pengetahuan di sektor energi di Indonesia, termasuk diantaranya telah sangat aktif dan langsung terlibat dalam industri perminyakan dan gas serta pengembangan dan Menara Sentraya, 23rd FloorJl. Iskandarsyah Raya No. 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160 operasional panas bumi selama 40 tahun terakhir. 


Supreme Energy telah menandatangani PPA pada tahun 2012 untuk pengembangan tiga wilayah kerja panas bumi, dan merupakan salah satu pelopor perusahaan penghasil listrik swasta panas bumi di Indonesia. Selain Proyek Muara Laboh, Supreme Energy juga mengembangkan dan membangun Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi dengan kapasitas 90 MW pada Proyek Rantau Dedap di Wilayah Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan, dan mempersiapkan program eksplorasi untuk Proyek Panas Bumi Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. 


Site Support Manager PT. Supreme Energy Muara Laboh, Yulnofrins Napilus menjelaskan, bahwa siaran pers ini disiapkan oleh Kantor Pusat Jakarta untuk membantu meluruskan jika masih ada info-info yang dirasa kurang tepat sebelumnya. (relis)


Kontak: Bujang Joan Datuk Maninjun : 0812 6739 954

Muhammad Roza : 0821 7451 2565.