Diancam, Gadis Melati Pasrah Dicabuli RS -->

Iklan Atas

Diancam, Gadis Melati Pasrah Dicabuli RS

Selasa, 27 Juli 2021
.

Payakumbuh, fajarsumbar.com -- Seorang gadis sebut saja Melati (pelajar -14th) yang beralamat di Jorong Taratak Kenagarian Situjuah Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota pasrah menerima perlakuan bejat seorang pria berinisial RS (22th) yang masih sekampung dengan korban Melati.


Kepasrahan Melati tiada bukan karena pengancaman yang dilakukan pelaku. Akibatnya, Melati pasrah disetubihi pelaku bahkan hingga 3 kali. Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut kepada polisi. 


Bergerak cepat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya menciduk pria RS (22) asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari terkait kasus pencabulan, persetubuhan anak di bawah umur.


“Ya, satu tersangka sudah kami amankan. Tersangka adalah teman dari abang korban,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Aknopilindo pada Selasa (27/7) siang.


Diceritakan Kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu. Ketika itu, korban Melati (14) diancam oleh pelaku berinisial RS  yang juga warga Situjuah Limo Nagari.


“Korban diancam oleh tersangka. Apabila korban tidak mau melayani tersangka, maka tersangka akan membuat gila abang kandung korban. Karena ancaman itu, korban pun menuruti permintaan tersangka,” terangnya lagi.


Dengan ancaman tersebut, korban jadi takut. Tersangka leluasa menjamah korban sebanyak 3 kali. 


“Korban sudah 3 kali disetubuhi tersangka. TKP persetubuhan dilakukan dirumah korban,” katanya.


Selain mengamankan pelaku RS, Satreskrim Polres Payakumbuh juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban diamankan. 


"Tersangka ditangkap petugas usai sholat Jumat. Kini, tersangka berkumis tebal tersebut sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopalindo.(*)