Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro -->

Iklan Atas

Padang Panjang Mulai Terapkan PPKM Mikro

Kamis, 08 Juli 2021
Walikota Fadly Amran dan Dandim 0307 Tanah Datar.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Terhitung mulai 6 - 20 Juli 2021 Kota Padang Panjang mulai membatasi kegiatan masyarakat, karena kota berpenduduk 53 ribu jiwa lebih ini masuk daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.


Walikota, Fadly Amran, akan mengimplementasikan instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan  akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.


“Kami tekankan kepada seluruh Satgas dari camat dan lurah se-Padang Panjang untuk dapat mengimplementasikan seluruh instruksi Mendagri. Untuk satgas, kami minta untuk  mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata walikota Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah di balaikota, Rabu (7/7).


Dari 11 poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya. Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi Mendagri tidak dibuka. Hal ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan dengan Pemprov Sumbar beserta MUI dan Forkopimda provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.


“Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa kita PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu. Di antaranya, karpet masjid dibuka,  dan pakai masker. Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.


Walikota Fadly menerangkan, Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumbar yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Hal ini karena tingginya angka positive rate sebesar 38 persen. 


Pihaknya akan berupaya keras bersama unsur dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing dan tracking terhadap warga yang positif serta percepatan pelaksanaan program vaksinasi.


Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM ini.


“Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumbar. Jadi kita akan menjadi sorotan. Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,” ujarnya.


Walikota Fadly minta sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan  infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Itu di tempel di setiap café, rumah makan dan tempat ibadah yang ada. 


Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.


“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang,” jelasnya.


Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka. (syam)