Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri -->

Iklan Atas

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

Selasa, 13 Juli 2021
Guswendri (49) pelaku pemerkosaan anak tiri di Kecamatan Bayang

Painan, fajarSumbar.com - Guswendri (49) seorang guru mengaji di Nagari Kapujan Koto Barapak Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tega memperkosa anak tirinya berinisial SP yang masih dibawah umur secara berulang kali.


Kejadian ini pertama kalinya dilakukan pelaku pada tahun 2015 di rumah nenek korban dan berlanjut sampai sekarang


Kecurigaan mulai tumbuh ketika tubuh korban (SP) mulai berubah dan tidak selayaknya seperti anak anak sebayanya dan setelah didesak korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya, sehubungan dengan itu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib


Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pessel, Selasa (13/7) pukul 09.00wib dengan surat penangkapan No SP.KAP/44/VII/2021/RESKRIM tgl 13Juli 2021 untuk dilakukan penyidikan perkara


Kasat Reskrim polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan atas perbuatan pencabulan ini tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU no 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1.2.dan 3 tentang perlindungan anak dibawah umur


Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (wandi)