Suasana paripurna DPRD Sijunjung. |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung gelar rapat paripurna tentang nota penjelasan bupati atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung terhadap Perumda Kinantan, Jumat (10/12/2021).
Nota Ranperda itu dibacakan Bupati Benny Dwifa Yuswir S.STP.M.Si. Paripurna dibuka Ketua DPRD Bambang Surya Irwan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Bakri SH, dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan Hasmizon, Kabag Persidangan, Doni Novrizon, Forkopimda dan seluruh kepala OPD serta para undangan lainnya.
Selain penyampaian nota penjelasan bupati tentang Perumda Kinantan DPRD Kabupaten Sijunjung, juga menyampaikan nota penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung atas penyampaian ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, yang disampaikan Brista Yozi, S.,Si.
Adapun dalam kesempatan tersebut Benny Dwifa menyampaikan Perumda Kinantan diharapkan membawa pengaruh terhadap perekonomian masyarakat, dan bisa membantu terciptanya lapangan kerja serta berpotensi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Perumda Kinantan yang bergerak dalam 3 unit usaha yaitu perhotelan, stasiun pengisinan bahan bakar umum dan perbengkelan. Memiliki potensi dalam pengembangan pembangunan daerah. Banyak peluang-peluang yang dimiliki unit usaha tersebut untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Namun peluang-peluang yang ada bukanlah menjadi alasan Perumda Kinantan untuk puas dalam perkembangan usahanya. Dalam ranperda ini ada penambahan bidang usaha yaitu usaha sarang burung walet dan usaha air minum kemasan.
Dimana bidang usaha ini sudah dilakukan kajian oleh tim ahli yang dituangkan dalam rencana kelayakan bisnis Perumda Kinantan Kabupaten Sijunjung, artinya Perumda Kinantan pada 2022 akan ada penambahan dua bidang usaha lagi.
Dari penjelasan yang di sampaikan bupati terhadap ranperda, Benny berharap dapat dibahas, dengan diteliti dan disempurnakan secara lebih mendalam lagi pada rapat-rapat berikutnya, sehingga bisa menghasilkan suatu produk hukum daerah yang lebih sempurna dan berkualitas. (def)