Lima Tersangka Penyelundupan Sabu Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Atas

Lima Tersangka Penyelundupan Sabu Terancam Hukuman Mati

Jumat, 25 Maret 2022
Inilah sabu yang ditangkap aparat. Jumlah mencapai 1,196 ton dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (tribunjabar.id)


Jakarta - Sedikitnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 


Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati. Kelima tersangka itu yakni HM (41), HH (39), AH (38), MB (20), dan AH (27). Salah satu tersangka berinisial MB merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.


Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Pusdik Intelkam, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).


Selain kelima tersangka, polisi turut mengamankan NS (26), seorang perempuan yang diketahui sebagai eks pebalap sepeda perempuan. Namun, NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat.


"Memang ada satu yang diamankan berinisial NS tapi dalam lidik dan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.


Menurut Ibrahim, NS merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinisial MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri. NS tak mengetahui MB membawa sabu dalam jumlah yang besar masuk ke Indonesia.


"Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisial MB," ujar Ibrahim sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.


Sementara, dari kelima tersangka yang ditangkap tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat memiliki peran masing-masing.


Pelaku SA bertugas menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali sabu.


Kemudian MB berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.


Penyelundupan sabu senilai Rp1,43 triliun tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3) lalu.(*)