Ditangkap Polisi, Kurir Ganja Jaringan Sumatera-Jawa Ngaku Diupah Rp15 Juta -->

Iklan Atas

Ditangkap Polisi, Kurir Ganja Jaringan Sumatera-Jawa Ngaku Diupah Rp15 Juta

Rabu, 15 Juni 2022

Ilustrasi penjara


Jakarta - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebanyak 214 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka berinisial NP (29) diamankan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tersangka NP, yang berperan sebagai kurir mendapat perintah untuk mengantarkan ratusan kilogram paket ganja dari seseorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam menjalankan aksinya, NP diberi upah sekitar Rp15 juta sekali antar. "Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta," tutur Zulpan saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022),sebagaimana dikutip okezone.com.


Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa 7 Juni.


"Bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, satu orang tersangka berinisial NP (29) peran sebagai kurir diamankan," tuturnya.


Zulpan melanjutkan, petugas kemudian mengamankan NP dengan barang bukti 214 kilogram narkotika jenis ganja, satu unit mobil untuk mengantar dan satu buah handphone (HP).


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp10 miliar.(*)