Paripurna DPRD, Delapan Fraksi Setujui Ranperda RTRW Tanah Datar 2022-2042 -->

Iklan Atas

Paripurna DPRD, Delapan Fraksi Setujui Ranperda RTRW Tanah Datar 2022-2042

Jumat, 24 Juni 2022

Rapat Paripurna DPRD menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022-2042, di ruang sidang utama, Jum'at (24/6) 



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2042, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jum'at (24/6/22). 


Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan disaksikan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, dihadapan 24 orang anggota DPRD yang hadir, Forkopimda, Setwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya. 


Juru bicara Pansus III Mhd. Haikal menyampaikan, jika seluruh fraksi yang ada di DPRD tersebut, sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 itu. 


Dari hasil pembahasan yang disepakati, Haikal menyebutkan, kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana, Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, dan kawasan budi daya. 


Kawasan strategis kabupaten meliputi, kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 


Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. 


Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal, seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.


"Dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah," pungkas Haikal. 


Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya sampaikan, rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW, yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan. 


"Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2042, untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar," ucap Bupati. 


Bupati berharap, dengan RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. 


Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan Dewan, dikatakan Bupati, pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang. 


Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya. (F12)