Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Sawahlunto Ringkus 6 Warga Kota Solok -->

Iklan Atas

Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Sawahlunto Ringkus 6 Warga Kota Solok

Senin, 27 Juni 2022
Polres Sawahlunto berhasil meringkus 6 warga Kota Solok terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Polres Sawahlunto berhasil meringkus Enam warga Kota Solok pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jelang pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (Hani) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2022 lalu. Hal ini terungkap saat konfrensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Kota Sawahlunto, Senin 27 Juni 2022.


Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda dan Kasat Resnarkoba AKP Rajulan saat press release menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Jum'at 17 Juni 2022 pukul 23.30 WIB di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. 


Satuan Resnarkoba Sawahlunto mendapatkan informasi warga terkait adanya transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan dua orang pelaku RW (21) dan FK (16) dengan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, satu set alat hisap, satu unit sepeda motor dan handphone. 


"Dari hasil penyelidikan awal, didapatkan keterangan bahwasanya yang bersangkutan ini mendapatkan barang (shabu-red) dari orang yang berdomisili di Solok Kota. Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Solok Kota dan di sana didapatkan dua orang sebagai pengedar", ungkap Kapolres. 


Dijelaskan Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf, dalam pengembangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku lagi berinisial TI (22) dan IM (16) pada Sabtu 18 Juni 2022 pukul 04.00 WIB. 


"Kemudian dari keterangan yang bersangkutan juga, kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan dua orang lagi inisial SB (19) dan DF (16). Jadi, dari tiga pengungkapan ini, kita buat tiga laporan polisi dan kita amankan enam orang dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 dua unit sepeda motor, alat hisap dan handphone sebagai bukti petunjuk juga transaksi pembelian atau penjualan narkotika jenis shabu", sambung Kapolres. 




Dari tiga laporan tersebut, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 


"Karena dari 6 tersangka ini, 3 diantaranya masih anak-anak berusia 16 tahun, maka kita juga mengenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak", urai Kapolres AKBP Ricardo Condrat Yusuf menyampaikan. 


Kapolres juga berpesan bahwa pentingnya peran kedua orang tua dalam memberikan perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari jeratan narkoba. (ton)