Tim Penegak Perda Solsel Tertibkan Bangunan dan Reklame Liar -->

Iklan Atas

Tim Penegak Perda Solsel Tertibkan Bangunan dan Reklame Liar

Jumat, 23 September 2022

Satuan Pol PP Solsel lakukan penertiban bangunan tanpan izin serta reklame yang mencolok di pinggir trotoar.


Solsel, fajarsumbar.com -  Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan melakukan giat penertiban bangunan liar tanpa izin yang berdiri di atas saluran air atau trotoar di sepanjang jalan nasional Padang Aro. Mulai dari jalur SMPN 3 sampai simpang RTH Padang Aro,  Jum’at (20/09/2022).


Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Solok Selatan, Richi Amran, SS, MM bersama tim gabungan Satpol PP/Damkar, kepolisian dan TNI di sela-sela penindakan dan penertiban puluhan bangunan di sepanjang jalan tersebut.


Richi Amran menyebut bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan imbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar, namun belum diindahkan oleh warga setempat. 


‘’Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, dimana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar.


Upaya penertiban ini adalah dalam rangka mempercepat  proses pembangunan trotoar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang tertib jalan, tertib saluran dan tertib jalur hijau.


Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar, 10 orang kepolisian dan 10 orang dari TNI.(Abg)