Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solsel Tangkap Satu Orang Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba -->

Iklan Atas

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solsel Tangkap Satu Orang Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba

Jumat, 21 Oktober 2022

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan, saat memeriksa barang haram yang ditangkap dijorong Kelok Betung. Abg


Solsel, fajarsumbar.com---Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan Kembali Tangkap Satu Orang Pelaku Pengedar Sekaligus Pengguna Narkoba.


Golden Arm, Solok Selatan  Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan kembali tangkap pengguna serta pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan ganja pada Jumat (21/10/2022) pukul 14.00 Wib.


Adapun tersangka berinisial (AN), 31 tahun yang beralamat di Jorong Lubuak Batuang Nagari Lb.Malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.


Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba  AKP Hendri, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.


"Benar pada hari ini jumat pukul 14.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap (AN) 31 tahun di rumahnya yang beralamat di Jorong Lb.Betung Kec.Sangir Jujuan." ujarnya


Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di daerah tersebut.


"Dengan adanya laporan dari masyarakat, tim kami kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari ini tim opsnal sat res narkoba yang di back up oleh personel polsek sangir jujuan dan disaksikan oleh wali nagari beserta jorong melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah AN." tambahnya.


Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klik warna bening, 2 (dua)  paket narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah bong yang terpasang dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 7 (tujuh) buah plastik warna bening, 2 (dua) buah kertas timah warna merah.


Saat ini tersangka (AN) beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan.


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Sedangkan untuk tersangka (AN) beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Solok Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 139 / A / X / RES.4.2 /2022/SPKT- Res SolSel, Tanggal 21 Oktober 2022." tutup AKBP Arief Mukti melalui Kasat Res Narkoba AKP Hendri, S.H.(Abg)