. |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Berlangsung di aula pertemuan Ngalau Indah lantai III kantor Walikota Payakumbuh, pengukuhan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) masa bakti 2022 sampai dengan 2027 dan melewakan pengurus Bundo Kanduang masa bakti 2020 sampai dengan 2024 Kota Payakumbuh berjalan lancar dan khidmat.
Pelaksanaan
pengukuhan pengurus LKAAM Kota Payakumbuh oleh ketua LKAAM Provinsi Sumatra
Barat Dr. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati juga turut dihadiri oleh Pj. Walikota
Payakumbuh Rida Ananda, Waka Polres Payakumbuh Kompol Russirwan, SH, serta
unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat, Lurah, BUMD, ketua KAN se-kota Payakumbuh.
Pj. Walikota Rida Ananda mengatakan, LKAAM menjadi harapan masyarakat dalam
melestarikan adat Minangkabau. Sesuai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’
Basandi Kitabullah dan adat Salingka Nagari, Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam
Takambang Jadi Guru.
“Lembaga
adat terdiri dari Limbago adat yang merupakan cupak usali yang diwarisi secara
turun temurun oleh masyarakat adat di nagari, dan organisasi adat yang dibentuk
secara bersama oleh masyarakat adat seperti LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang,”
tutur Rida usai pelantikan, Minggu (9/10/2022).
Pemerintah
kota Payakumbuh sangat bersyukur atas telah dikukuhkannya kepengurusan LKAAM
Kota Payakumbuh. Walaupun sempat tertunda hampir dua tahun diakibatkan beberapa
kendala dan juga adanya wabah pandemi covid-19, Alhamdulilah hari ini
kepengurusan LKAAM Kota Payakumbuh telah dilantik dan dikukuhkan,” ungkap Rida.
Dengan telah dikukuhkannya LKAAM Kota Payakumbuh dan dilewakan pengurus Bundo
Kanduang kota Payakumbuh, Rida berharap akan semakin erat dan kuat dalam
membangun bersama antar pemerintah dan lembaga adat nagari untuk membawa Kota
Payakumbuh semakin maju dalam pelestarian adat yang semakin solid.
Rida
mengungkapkan kedepannya pemerintah kota Payakumbuh akan berusaha untuk selalu
mendukung kegiatan dan pelaksanaan untuk operasional bagi setiap lembaga adat
melalui penyediaan anggaran kegiatan operasional dibawah bidang kebudayaan
dinas pariwisata pemuda dan olahraga kota Payakumbuh.
“Meskipun
ketersediaan anggaran saat ini tidak seberapa yang dikarnakan imbas wabah
covid-19, akan tetapi kami tetap berusaha memberikan perhatian khusus pada
lembaga adat LKAAM dan Bundo Kanduang,” kata penjabat walikota Payakumbuh itu.
Kepada pengurus yang baru dikukuhkan, Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda
mengharapkan LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Payakumbuh bersinergi dengan semua unsur
di kecamatan dalam rangka meningkatkan kehidupan beragama, beradat dan
berbudaya serta dapat memberikan saran nasehat adat kepada pemerintah.
Menurutnya,
segala permasalahan hukum, adat dan lainnya, dapat diselesaikan secara bersama
atas azas mufakat dan kearifan lokal. Untuk itu, LKAAM diharapkan menjadi
jembatan mediasi dan aspirasi, sehingga bisa bersama-sama membangun kota
Payakumbuh.
Diakhir
arahannya Pj. Walikota Payakumbuh mengucapkan selamat atas dikukuhnya
kepengurusan LKAAM masa bakti 2022 sampai dengan 2027 dan Bundo Kanduang Kota
Payakumbuh masa bakti 2020 sampai dengan 2024 yang baru di bawah kepemimpinan
H. Yendri Bodra, S.H. Dt. Parmato Alam bersama Sekretaris Asril A, S.S. Dt.
Parpatiah, Bendahara Elfijon, S.H. Dt. Rajo Sinaro dan Ketua Bundo Kanduang Hj.
Riwayati, A. Ma. Pd, bersama Sekretaris Asmarini, S. Farm, Apt dan Bendahara
Yenni Gazali.
Sementara
itu, LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati sampaikan setiap ada silang sengketa
terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan
sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
“LKAAM
sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah harus
mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari, agar tidak terjadi
tumpang tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga, hal tersebut
telah dilakukan MoU dengan Kapolda Sumbar dalam hal penyelesaian hukum,” ungkap
mantan pensiunan perwira militer itu.
Ketua LKAAM Sumbar itu juga turut sampaikan jika ia akan bertekad meneggakkan
kembali fungsi Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang dalam membentengi
generasi muda Minangkabau dari pengaruh pergaulan bebas dan narkoba.
“Kita
tegakkan kembali Tungku Tigo Sajarangan di Sumbar. Kita juga mendukung
penegakan hukum, menjaga anak kemenakan kita dari ancaman narkoba dan pergaulan
bebas,” ungkapnya melanjutkan.
Diungkapkannya,
jika dalam penegakan ini nantinya akan dilakukan dengan sistem Restorasi
justice, dimana dalam menyelesaikan kendala atau permasalahan yang sedang
terjadi bisa dilaksanakan tanpa harus masuk ke ranah hukum terlebih dahulu,
akan tetapi dilakukan mufakat secara bersama dan kekeluargaan sehingga fungsi
adat di nagari yang selama ini sudah mulai redup akan kita bangkitkan kembali,”
tutur Fauzi.
Akan
tetapi, ada empat poin permasalahan dan kendala yang terjadi tidak dapat
diselesaikan melalui secara mufakat dan adat, empat hal tersebut menurut Fauzi
masuk ke dalam ranah Extra Ordinary crime atau kriminal berat seperti, Korupsi,
narkoba, teroris dan kemanusiaan (HAM).
“Jika
terjadi salah satu dari 4 hal tersebut, maka kami dari lembaga adat tidak akan
ikut campur dalam penyelesaian nya, dan akan kami serahkan langsung kepada
pihak yang berwajib,” ungkap Fauzi. (ul)