Penguatan Program Pengurus KAN Nagari Lubuk Basung Gelar Rapat Kerja -->

Iklan Atas

Penguatan Program Pengurus KAN Nagari Lubuk Basung Gelar Rapat Kerja

Rabu, 23 November 2022

Foto bersama pengurus KAN selesai pelaksanaan rapat kerja

Lubuk Basung,fajarsumbar . com -
Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2022 - 2025 mengadakan rapat kerja, untuk penguatan dan peningkatan  kualitas kelembagaan yang  berintegritas, guna mempererat silaturahmi dan solidaritas sesama Ninik mamak nagari dalam menjaga adat serta sanak kamenakan di Balairiung KAN Lubuk Basung, Rabu (23/11).


Ir.Novi Endri DT Simarajo Ketua KAN Nagari Lubuk Basung mengatakan, rapat kerja ini untuk menyusun program - program  yang akan dilakukan selama satu periode juga untuk  melanjutkan program dari kepengurusan sebelumnya.


"Rapat kerja dilakukan  untuk mempertegas agar pemahaman fungsionaris terhadap tugas pokok dan fungsi dalam bidang masing-masing, membahas dan menyusun program-program yang akan dilakukan selama satu periode kepengurusan, serta mempererat kebersamaan antar fungsionaris." katanya.


Lebih lanjut Ir.Novi Endri Dt Simarajo menjelaskan Sesuai dengan namanya, KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau.


" Dengan adanya rapat kerja,  bisa melahirkan program yang jelas, sehingga keputusan-keputusan KAN dapat jadi pedoman oleh Wali Nagari dalam menjalankan pemerintahannya dan wajib di taati oleh seluruh masyarakat nagari, sepanjang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.


Selain mengurus adat dan melestarikan nya, KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu kenagarian. KAN sebagai lembaga peradilan adat dalam nagari berfungsi menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak. Kendati demikian,tidak semua perkara yang muncul dalam masyrakat dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat,"Katanya.


Mewujudkan peradilan adat dinagari, dalam menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak. KAN Nagari Lubuk Basung telah mempunyai sarana berupa balai restorative justice (keadilan restoratif).(Yanto)