Tangkal Hoax, Tulislah Berita di Media yang Jelas -->

Iklan Atas

Tangkal Hoax, Tulislah Berita di Media yang Jelas

Jumat, 18 November 2022

Foto bersama kegiatan Pengawasan Partisipatif Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Sawahlunto.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rifnaldi Irwan Saputra (Ope) Pemimpin Redaksi Harian Haluan Padang menyoroti penyajian informasi berupa berita yang dibuat di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram, sebab hal tersebut sangat rentan terkena undang-undang ITE. 


"Setiap pemberitaan buatlah dalam media yang jelas berupa media cetak, online dan elektronik. Sehingga pemberitaan media terkait pengawasan terhadap parpol atau individu tidak bisa dijerat UU ITE bila sudah dalam bentuk pemberitaan," ungkapnya dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Sawahlunto di Hotel Cahaya Talawi, Kamis (17/11/2022). 


Disampaikannya, Pers bisa sebagai juri atau hakim dalam melakukan pengawasan, sebab Pers berada dalam indikator netral dan independen. Pers bisa melakukan pengawasan sampai ke berbagai lini baik itu Parpol, Ormas, tokoh masyarakat, dan individu dari para Caleg. 


Menurutnya, Pers juga harus ikut serta dalam kontrol untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pemilu, peserta pemilu, pemilih dan hasil pemilu.


Untuk menghadapi berita hoax, maka para pembaca atau netizen harus memeriksa pembuat berita itu dari media mana, sudah terverifikasi, harus memiliki narasumber yang jelas. Bila tidak jelas medianya dan tidak terverifikasi maka pembaca atau individu ada yang merasa dirugikan maka boleh laporkan ke pihak yang berwenang atau Bawaslu.


"Maka untuk pihak pers berikanlah narasi yang benar, dan juga harus saling support dengan penyelenggara Pemilu, Ormas, tokoh masyarakat, LSM dan Parpol peserta pemilu," tandasnya. (ton)