Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap Pengiriman Paket Besar Ganja -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap Pengiriman Paket Besar Ganja

Selasa, 20 Desember 2022
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pengiriman paket besar ganja dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra SH kepada awak media, Selasa (20/12/2022) siang. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara Polres Payakumbuh dengan Pengusaha Jasa pengiriman barang JNE beralamat di Simpang Benteng Kota Payakumbuh.


"Alhamdulillah. Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 18.00 wib personil Satresnarkoba Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JS (43tahun) yang berdomisili di l Kelurahan Tanjung Gadang RT 001 RW 003 Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan Padang Ambacang Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.


"JS ditangkap anggota kita di kantor jasa pengiriman barang (JNE EXPRESS) Simpang Benteng Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. JS diduga telah menanam, memelihara, menyimpan, memiliki dan atau menguasai diduga narkotika golongan I jenis ganja. Sebanyak 1 (satu) paket besar yang sudah dibungkus dengan kardus warna merah dan hijau yang dibalut dengan lakban bening yang dikirim kepada penerima Fernando dengan alamat jalan Gandaria I Kelurahan Kramat Pela Jakarta Selatan Kebayoran Baru nomor 45 A. Dan pengirim atas nama Ida Fitriani, dengan alamat Jalan Angrek Putih  Padang Tinggi Payakumbuh.  Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja di rumah tempat tinggalnya,"terang Aiga.


Diterangkan Aiga, Satresnarkoba Polres Payakumbuh pengembangan ke rumah tempat tinggal korban di Padang Ambacang Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Dan ditemukan sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat  didalam karung plastik warna putih yang disimpan dalam almari di kamar tidur tersangka. Dan juga diakui oleh tersangka masih menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna kuning biru dan dimasukan dalam kantong plastik warna merah yang disembunyikan dalam semak-semak di depan rumah tersangka.


"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersaka mengakui bahwa diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,"sebutnya.


"Kemudian tersangka barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan kardus warna merah hijau dan dibalut dengan lakban bening. Lalu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 3117 PEB . Dan, 1 (satu) unit handpone android merk Samsung warna gold. Selanjutnya, 5 (lima) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Serta 1 (satu) paket besar diduga narkotika  golongan 1 jenis ganja yang di bungkus dengan kantong kresek warna kuning dan biru dan di simpan dalam kantong plastik warna merah. Juga sisita 2(dua) gulung lakban warna bening, 1(satu) gulung lakban warna coklat, dan 1(satu) helai karung plastik warna putih bis kuning, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,"terang Aiga didampingi Kasubbag Humas Iptu Rudi Satria.


"Pada saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh petugas JNT EXPRESS dan perangkat nagari setempat,"pungkas Aiga.(ul)