6 Napi Rutan Padang Panjang Bebas -->

Iklan Atas

6 Napi Rutan Padang Panjang Bebas

Kamis, 26 Januari 2023
Lima dari 6 napi Rutan Padang Panjang yang mulai har ini menghirup udara bebas.


Padang Panjang, fajarsumbar.com Sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Padang Panjang, Kamis (26/1) menghirup udara bebas setelah 5 orang di antaranya mendapatkan asimilasi di rumah dan 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.


Asimilasi rumah merupakan program Kemenkumham sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di Indonesia.


Pemberian asimilasi di rumah sesuai Kepmenkumham Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang mebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.


Dengan diperpanjangnya asimilasi di rumah ini, warga binaan yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta semua pengurusan hak integrasi yang dilakukan di Rutan Padang Panjang baik PB, CB, CMB dan asimilasi di rumah ini adalah gratis dan tidak dipungut biaya, seperti rilis Rutan Padang Panjang yang diterima fajarsumbar.com.(syam)