Jual Bagian Tubuh Macan Tutul di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap di Bekasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jual Bagian Tubuh Macan Tutul di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap di Bekasi

Selasa, 17 Januari 2023

 

Kulit macan tutul (atas) yang hendak dijual pelaku.


Bekasi  - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pemuda berinisial MR (22) di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. MR ditangkap pada Kamis (12/1/2023) pekan lalu lantaran menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online.


Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun di Facebook. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak akun yang menjual bagian satwa dilindungi tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) pada (12/1) pukul 23.15 WIB di parkiran Hotel Cibubur Inn, Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi," tulis keterangan resmi KLHK, Selasa (17/1/2023).


Dari tangan MR, Ditjen Gakkum KLHK juga mengamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. MR pun diserahkan ke polisi.


MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.


"Tersangka MR (22) kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulis keterangan KLHK. (*)