![]() |
| Kedua Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kembali berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (20/3/23), di Jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kasat Res Narkoba AKP. Desneri, SH. MH, melalui Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, Jumat (24/3), kedua terduga pelaku tersebut berinisial AP (38) pekerjaan wiraswasta dan ED (37) pekerjaan buruh tani, yang mana kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Nagari Batu Bulek.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mana untuk kedua terduga pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek. "Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan, terhadap kedua terduga pelaku, yang mana ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat," sampainya.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Seterusnya Tim juga mengamankan 1 buah kaca pirek yang diduga masih berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 buah plastic klip bening pada kedua pelaku.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 paket Sabu seberat 20.65 gram, langsung diamankan ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua terduga pelaku tersebut, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)

Komentar