Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara -->

Iklan Atas

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara

Rabu, 01 Maret 2023
Pemusnahan barang bukti 13 perkara di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.



Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Padang Panjang musnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan 13 perkara tindak pidana umum (TPU), Rabu (1/3). 


Kajari diwakili Kepala Seksi TPU, Edmon Rizal, M.H, mengatakan, BB yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Ditambah timbangan digital, mancis, bong penghisap yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar, kaca pirek dan plastik bening.


Selain itu juga ada barang bukti perkara lainnya seperti pencabulan, berupa pakaian dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi dan sebagainya.


Pemusnahan BB perkara TPU yang sudah diputus (vonis) pengadilan, kata Edmon merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.


“Tujuan pemusnahan selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga BB tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.


Edmon menjelaskan, BB berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. 


Edmon berpesan kepada masyarakat  Padang Panjang, khususnya kepada generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum.


"Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," tuturnya.


Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Faizah, Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi, Polri dan Pengadilan Negeri. (syam)