Banyaknya Temuan BPK dan Tak Adanya Plang Proyek, Inspektorat Sawahlunto Tegur Rekanan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Banyaknya Temuan BPK dan Tak Adanya Plang Proyek, Inspektorat Sawahlunto Tegur Rekanan

Selasa, 13 Juni 2023
Inspektur Isnedi


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sehubungan masih banyaknya temuan keuangan atas pemeriksaan LKPD Kota Sawahlunto oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang belum ditindaklanjuti oleh pihak ketiga atau penyedia, perlu dilakukan langkah-langkah untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan tersebut. 


Surat Edaran Walikota Sawahlunto nomor: 700/74/ITKO-SWL/2023 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penyedia, tertanggal 7 Februari 2023 kepada Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kepala UKPBJ Kota Sawahlunto. 


Untuk itu diinstruksikan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar;


a. Menginstruksikan kepada PPK untuk menambah beberapa persyaratan berupa surat Pernyataan Bebas Temuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Spesifikasi Teknis paket pekerjaan yang akan diproses pengadaan barang/jasa oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dengan persetujuan Pengguna Anggaran (PA). 


b. Berdasarkan KAK/Spesifikasi Teknis tersebut, agar Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan untuk mencantumkan persyaratan Surat Pernyataan Bebas Temuan tersebut, dalam dokumen pengadaan. 


c. Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan mempedomani surat temuan yang disampaikan oleh Inspektorat Kota Sawahlunto terkait Penyedia yang masih memiliki tunggakan temuan BPK yang belum ditindaklanjuti secara berkala. 


d. Pekerjaan yang sedang berjalan sebelum surat edaran ini dibuat dan yang akan dikerjakan, menginstruksikan PPK agar Penyedia yang masih memiliki tunggakan pembayaran/pelunasan temuan keuangan hasil pemeriksaan BPK, untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi tentang kesediaan untuk membayar/melunasi tunggakan temuan BPK melalui pembayaran termin terakhir oleh BPKAD Kota Sawahlunto. 


Kepala Inspektorat Kota Sawahlunto atau Inspektur Isnedi mengatakan bahwa Surat Edaran ini lahir karena sulitnya untuk menagih temuan-temuan keuangan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. 


Kemudian, kata Isnedi, penyedia atau rekanan ikut terus dalam proses lelang atau tender, sementara hutangnya tidak dibayarkan atau kerugian negara tidak dibayarkan, maka terbitlah Surat Edaran ini. 


"Harapan kita tentu seluruh kerugian ini dilunasi oleh penyedia ke negara. Seperti, kekurangan volume, kekurangan kualitas dan segala macamnya. Bahkan ada pula penyedia atau rekanan pura-pura tidak tahu saja atas kerugian negara ini. Pas proyek selesai bayar sejuta, ada yang dua juta, sedangkan temuannya puluhan juta. Jadi kapan selesainya kerugian negara ini," ungkap Isnedi diruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).


Minimal kinerja Inspektorat harus tercapai 80 persen dari seluruh temuan BPK atas kerugian negara mesti dibayarkan oleh penyedia. Sedangkan sekarang baru mencapai 75 persen. "Sebenarnya harus 100 persen, kita hanya diberi target minimal 80 persen harus dipungut," sambungnya. 


Disampaikan Inspektur Isnedi terkait masih adanya pekerjaan yang tidak memasang plang proyek di Kota Sawahlunto. Ia mengatakan secara pengawasan ada tiga, pertama atasan langsung atau PPK, kedua Inspektorat dan ketiga adalah masyarakat. 


"Seperti itulah strategi pengawasan proyek. Kalau tidak ada plang proyek, bagaimana masyarakat mengawasinya? Masyarakat sendiri tidak tahu berapa anggarannya, apa pekerjaannya?" tandasnya. (ton)