. |
Way Kanan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung bersama Pemkab Way Kanan hearing dengan pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut, Selasa (20/6/2023).
Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di Gedung Pusiban (Serba Guna) Pemkab Way Kanan.
Kegiatan itu di hadiri langsung Oleh, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Dinas instansi, camat Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk, beserta para perwakilan masyarakat penambang.
Menurut Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Way Kanan memiliki potensi sumber daya alam yang bagus khusus logam mulia emas. Saat ini sudah dilakukan eksploitasi atau ditambang secara liar dan sewenang-wenang oleh masyarakat.
Eksploitasi yang dilakukan masyarakat tersebut menurutnya dilakukan secara serampangan tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Oleh karena itu pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penambangan emas Ilegal tersebut.
"Intinya, masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya kalau kegiatannya itu berizin," kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan, agar penambang segera menutup lokasi tambang tanpa ijin tersebut, namun pihaknya tidak akan serta merta melakukan penindakan terhadap penambang tanpa ijin. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat agar berhenti melakukan penambangan.
"Kta imbau masyarakat agar berhenti melakukan penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. kita lebih menerapkan cara pendekatan, lalu kita bahas dengan pemerintah agar di carikan solusinya," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan terima kasih kepada Dirkrimsus Polda Lampung yang telah melakukan sosialisasi di Way Kanan terkait penambangan emas tanpa ijin.
Menurut Adipati, persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan penindakan terhadap penambang, karena sudah terbukti selama ini polisi sudah sering melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun masih saja banyak penambang yang bermunculan.
"Saya berterimakasih kepada Polda Lampung sudah melakukan sosialisasi. Tapi persoalan ini tidak cukup dengan penindakan. Tugas kita sekarang ini adalah bagaimana carikan solusinya dan segera akan kita bahas. Karena persoalan ini menyakut sebagian perekonomian warga Way Kanan bergantung pada hasil penambangan emas ini," kata Adipati.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2016 sudah melakukan pendataan terhadap penambangan emas. Saat itu, ia telah mengusulkan agar penambangan di Way Kanan mendapatkan izin sebagai Tambang Rakyat dari pemerintah pusat, namun sampai saat ini belum ketemu celahnya.
"Harapan saya, kita harus adakan pengawasan. Karena dampaknya terhadap lingkungan ini sangat berbahaya. Saya mengimbau agar masyarakat menghentikan penambangan. Sementara pemerintah daerah juga akan mendorong mencarikan solusi agar penambang mendapatkan izin, namun keputusan Izin tetap di pemerintah pusat," pungkasnya. (**)