Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Memahami Regulasi dan Fungsi Marka Jalan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Memahami Regulasi dan Fungsi Marka Jalan

Minggu, 11 Agustus 2024

Sering disepelekan, ini hal yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan tol.


Jakarta - Mengemudi memerlukan konsentrasi dan kewaspadaan tinggi untuk mencegah kecelakaan, terutama di jalan tol di mana kecepatan tinggi dapat membuat pengemudi kehilangan fokus dengan mudah.


Menurut data Jasa Marga, selama kuartal pertama 2024, rata-rata 177.389 kendaraan melintasi jalan tol di Indonesia setiap hari. Kecelakaan sering terjadi di jalan tol, dengan 1.848 kecelakaan tercatat selama periode mudik tujuh hari.


Joshi Prasetya, Kepala Departemen Perencanaan Strategis PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menekankan pentingnya memahami dan mematuhi aturan di jalan tol demi keselamatan bersama. Hal ini tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga memastikan keselamatan pengendara lain.


"Jalan tol adalah fasilitas yang sering digunakan oleh masyarakat urban. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman dan lancar. Kami menghimbau semua pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," ungkap Joshi dalam keterangan resmi.


Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi terkait penggunaan jalan tol. Salah satunya adalah batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan. Dalam aturan tersebut, batas kecepatan ditetapkan antara 60-100 km/jam, tergantung pada rambu lalu lintas yang terpasang. Di dalam kota, kecepatan minimum adalah 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, sedangkan di luar kota, kecepatan terendah adalah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.


Jalan tol dibagi menjadi tiga lajur, masing-masing memiliki batas kecepatan dan penggunaannya. Jalur pertama diperuntukkan bagi truk dan bus yang bergerak lebih lambat, jalur kedua untuk kendaraan dengan kecepatan sedang, dan jalur ketiga untuk mendahului.


"Agar perjalanan semua pengguna lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti menghalangi jalur atau menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukan," kata Joshi.


Mematuhi rambu-rambu di jalan tol juga sangat penting, termasuk penanda arah, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Begitu juga dengan marka garis yang memiliki jenis berbeda-beda.


Di sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh yang menandakan batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui kendaraan, kecuali dalam keadaan darurat atau saat kendaraan mengalami masalah. Jika perlu pindah lajur, pengemudi dapat melintasi garis putih putus-putus.


Sementara itu, marka serong atau chevron berfungsi sebagai tanda bagi pengemudi bahwa ada area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan dan kewaspadaan terhadap kendaraan lain yang mungkin akan bermanuver.(BY)