![]() |
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Selang sehari setelah dilantik Kapolres Tanah Datar yang baru, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Daun Ganja Kering, Jum'at (4/10), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H, melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Untuk terduga pelaku pertama berinisial GS (23), Laki-laki, belum bekerja, sedangkan terduga pelaku kedua berinisial AA (40), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab.
"Sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab," ujar AKP Desneri.
Kemudian, Tim langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku GS, pada diri terduga pelaku GS berhasil diamankan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
"Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan 4 batang tanaman yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja. Tanaman ini ditemukan oleh tim pada saat melakukan penggeledahan pada kebun milik terduga pelaku GS," sampai Kasat.
Selanjutnya tambah Desneri, selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan pertama terhadap terduga pelaku GS, Tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku AA, padanya berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Terakhir sampai Kasi Humas AKP Herison, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kedua terduga pelaku ini, akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (*/F12)