Cakupan Kerja BPI Danantara |
Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) memiliki ruang lingkup kerja yang sangat luas. Hal ini terjadi setelah lembaga baru ini mengambil alih pengelolaan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Investment Authority (INA), serta special mission vehicles (SMV).
Kepala BP Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja badan ini mencakup manajemen investasi (investment management), perbankan investasi (investment banking), dan pengelolaan aset (asset management). Ketiga lingkup kerja ini disebut sebagai tiga pilar utama BP Danantara.
Pilar pertama adalah investasi yang dijalankan oleh Indonesia Investment Authority. Dalam hal ini, kegiatan investasi yang selama ini dikelola oleh INA akan diperluas dan dioptimalkan.
Pilar kedua adalah perbankan investasi. Melalui SMV dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BP Danantara akan menjalankan kegiatan pembiayaan, terutama untuk proyek infrastruktur serta proyek-proyek lain yang bersifat jangka panjang.
Pilar ketiga adalah pengelolaan aset. Pada aspek ini, seluruh aset milik BUMN akan dikonsolidasikan dan dikelola langsung oleh BP Danantara.
"Cakupan kerjanya sangat luas, seperti yang saya sampaikan. Ada aktivitas berbasis pengelolaan aset, yaitu mengoptimalkan aset-aset BUMN. Selain itu, ada aktivitas berbasis manajemen investasi, yang lebih berfokus pada bagaimana INA dapat bekerja lebih baik," ungkap Muliaman dalam wawancara dengan MNC Portal, Rabu (20/11/2024).(BY)