Polri Ungkap Capaian Pemberantasan Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polri Ungkap Capaian Pemberantasan Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun

Selasa, 12 November 2024

hearing Polri dengan Komisi III DPR RI terkait pemberantasan narkoba. 


Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti yang nilainya mencapai Rp31,8 triliun. Capaian ini setara dengan penyelamatan 262 juta nyawa dari ancaman narkoba. "Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan menyelidiki jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).


Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri dalam menanggulangi kejahatan narkoba, dengan mencatat sebanyak 264.188 tersangka yang telah ditangkap terkait kasus narkoba selama periode 2020 hingga 2024. Beliau juga memaparkan berbagai barang bukti narkoba yang telah disita oleh Polri.


"Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, tentu akan mempengaruhi sekitar 262 juta jiwa yang dapat kita lindungi dari dampak dan bahaya narkoba," jelas Kapolri.


Selain itu, Kapolri menyebutkan bahwa ada aset senilai sekitar Rp1,55 triliun yang berhasil disita terkait dengan kasus narkoba. Beliau juga menjelaskan grand strategy dan roadmap pemberantasan narkoba yang telah disusun.


Strategi tersebut mencakup rencana jangka pendek (1-2 tahun) yang meliputi pengawasan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, serta pengembangan kampung bebas narkoba.


"Untuk jangka menengah (3-5 tahun), kita akan mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75% polres, serta implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web," tambahnya.


Kapolri juga menyebutkan peningkatan kapasitas laboratorium forensik untuk menganalisis narkoba jenis baru, realisasi kampung bebas narkoba, dan penguatan kerja sama internasional.


Sedangkan untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan narkoba, serta mengembangkan Satgassus di seluruh Polres. Polri juga berencana memperkuat kampung bebas narkoba dan membangun pusat riset serta pengembangan strategi pemberantasan narkoba.


Terakhir, Polri menjalin kerja sama dengan berbagai negara untuk mencegah peredaran narkoba secara ilegal.(des*)