Gubernur ditangkap KPK dengan barang bukti Rp7 miliar. |
Jakarta – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang dikumpulkan diduga digunakan untuk membiayai pencalonan kembali Rohidin dalam Pilkada Serentak 2024.
“Pada Juli 2024, RM meminta dukungan dana dari bawahannya untuk kebutuhan Pilkada Bengkulu. Hal ini disampaikan melalui beberapa pertemuan yang melibatkan Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11).
Menurut Alexander, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, menjadi penghubung utama yang mengarahkan para pimpinan OPD dan kepala biro untuk memenuhi permintaan tersebut. Dana yang terkumpul bersumber dari pemotongan anggaran di sejumlah dinas dan organisasi perangkat daerah.
Salah satu contohnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur. Uang itu disetorkan agar ia tetap menjabat sebagai kepala dinas. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, menyumbang Rp500 juta yang berasal dari pengurangan tunjangan pegawai dan anggaran operasional.
Tak berhenti di situ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyetorkan dana terbesar, yakni Rp2,9 miliar. Rohidin juga meminta agar honor pegawai tidak tetap di Bengkulu segera dicairkan sebelum 27 November 2024, dengan masing-masing pegawai menerima Rp1 juta.
Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja untuk kebutuhan yang sama. Semua setoran ini dilakukan dengan ancaman bahwa para pejabat tersebut akan dicopot dari jabatan mereka jika tidak memberikan dukungan.
Investigasi KPK yang dilakukan atas laporan dugaan pemerasan ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Rohidin, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor,” kata Alexander.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mencoreng upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan tersebut.(*)