Cegah Rabies, Pemko Padang Panjang Ambil Langkah Tegas terhadap Anjir Liar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cegah Rabies, Pemko Padang Panjang Ambil Langkah Tegas terhadap Anjir Liar

Kamis, 16 Januari 2025
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Mencegah penyebaran rabies serta menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang meresahkan, Pemerintah Kota  apadang Panjang mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan, termasuk operasi dan pera peracunan. 


Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh menjelaskan,  langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga tentang anjing liar yang berkeliaran. 


Sekaligus untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padang Panjang.


Wahidin menjelaskan, pemko telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang penertiban anjing berkeliaran.  surat Edaran itu ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, tertanggal 12 Januari 2025. 


Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.


"Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan.


Selain itu juga ada sosialisasi  pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan," jelasnya.


Kata Wahidin, apabila ada kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir memakai sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tinture, lalu segera pergi ke puskesmas/rumah sakit  terdekat untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.


"Untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan terduga itu," paparnya.


Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan bisa menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.


"Dengan kebijakan ini, pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padang Panjang," jelasnya. (syam)