![]() |
Google Didenda Rp202,5 Miliar, KPPU: Terbesar Sepanjang Sejarah |
Jakarta – Google LLC dikenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran peraturan pasar. Denda ini tercatat dalam Perkara Nomor 03/KPPUI/2024 yang mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penerapan Google Play Billing System.
Denda Tertinggi
KPPU menyatakan bahwa denda ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut, sejak didirikan 25 tahun lalu. Besaran denda ini bahkan melebihi total denda sebesar Rp170 miliar yang pernah dijatuhkan dalam perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada 1 April 2016.
Pelanggaran yang Dilakukan Google
Dalam Putusan yang dipublikasikan di situs resmi KPPU (putusan.kppu.go.id) dan dibacakan pada 21 Januari 2025, dijelaskan bahwa Google LLC melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Denda dikenakan berdasarkan ketentuan yang menyatakan bahwa tindakan administratif dapat berupa denda hingga 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha di pasar terkait, selama periode pelanggaran, atau paling banyak 10% dari total penjualan di pasar tersebut.
Penentuan Besaran Denda
Denda yang dijatuhkan dihitung berdasarkan denda pokok dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran, durasi pelanggaran, serta faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, termasuk kemampuan perusahaan untuk membayar denda. Majelis Komisi memutuskan perhitungan denda berdasarkan total penjualan, yang tidak boleh lebih dari 10% dari total penjualan Google LLC di pasar terkait. Waktu pelanggaran ditetapkan sejak Google memaksa pengembang aplikasi untuk menerapkan sistem pembayaran Google Play Billing System pada aplikasi dengan transaksi pembelian dalam aplikasi, yang berlaku mulai 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. Untuk perhitungan total penjualan, Majelis Komisi menggunakan data laporan keuangan teraudit Google LLC dari periode 2022-2023 yang diserahkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. Data penjualan tersebut mencakup seluruh produk Google LLC di seluruh dunia dan digunakan untuk menghitung rata-rata total penjualan dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 hingga Desember 2024.(BY)