Muhidi Dukung Kinerja BPK untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Muhidi Dukung Kinerja BPK untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 01 Januari 2025
.


Padang, fajarsumbar.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyatakan dukungannya terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah. 


Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, penyelenggara pemerintahan akan lebih mudah mengidentifikasi kelemahan-kelemahan yang perlu dievaluasi untuk mendukung optimalisasi pembangunan daerah ke depan.


"Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah mendukung dan membina penyelenggaraan pemerintahan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif untuk optimalisasi pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, Selasa (31/12), di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.


Penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, serta 10 kepala daerah (bupati/walikota) dan beberapa ketua DPRD dari kabupaten/kota di Sumatera Barat.


Muhidi menambahkan, DPRD Sumbar mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan hasil pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat diketahui kelemahan-kelemahan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam. Muhidi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi catatan penting untuk Pemprov Sumbar, terutama dalam hal keselamatan masyarakat luas. Terkait hal ini, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil LHP BPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ada.


"Diharapkan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana harus efisien dan transparan ke depannya," tambah Muhidi.


Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan agar temuan-temuan yang terus berulang dalam LHP BPK menjadi perhatian serius bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar sangat terbuka dalam hal pengelolaan keuangan daerah melalui Dasboard Provinsi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Temuan yang tercantum dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dengan jelas dan terukur.


Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Selain itu, DPRD Sumbar juga memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembahasan sesuai dengan kewenangannya. (*)