![]() |
Penandatangan deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso bersama (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra dan jajaran terkait menandatangani perjanjian kerjasama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Jumat (24/1), di balaikota.
Penandatanganan ini dilakukan antara camat se-Padang Panjang dengan Kasat Res Narkoba Polres sebagai langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini ditandai deklarasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan kampung bebas narkoba di seluruh wilayah Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Kapolres Kartyana menyebut, program ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kapolres mengungkapkan, sinergi antar-instansi sangat penting untuk memutus matarantai penyalahgunaan narkotika.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dan konsisten dalam memberantas narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil," katanya.
Menit kapolres, peran aktif masyarakat, camat, lurah, dan tokoh masyarakat Padang Panjang menjadi kunci keberhasilan program ini.
Atas inovasi ini Pj. Wako Sonny menyampaikan apresiasi kepada Polres dan seluruh pihak yang terlibat atas inisiatif ini.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin. Upaya ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Padang Panjang sebagai kota yang bebas narkoba,” kata Sonny.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat mendukung penuh program ini demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, M H, Kepala Rumah Tahanan Nwgara Kelas IIB, Torkis Siregar, kepala OPD, camat, lurah, pengurus Gerakan Anti Narkoba (GAN), serta tokoh masyarakat. (syam)