![]() |
Para pegawai honorer meminta diangkat menjadi PPPK. |
Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif membahas upaya penataan tenaga kerja non-ASN (honorer) serta kelanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat tersebut dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
"Rapat ini dilaksanakan oleh BKN bersama MenPANRB, yang dipimpin langsung oleh Ibu Menteri, untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN," ujar Zudan melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).
Zudan menambahkan bahwa honorer yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun tanpa jeda akan mendapatkan jaminan kelanjutan pekerjaan. Mereka berpotensi diangkat sebagai PPPK.
"Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun secara terus-menerus, tentunya kami siapkan berbagai skema agar mereka bisa memperoleh perlindungan terhadap kelanjutan pekerjaan dan dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Zudan juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan keputusan-keputusan terkait, sekaligus menyelesaikan proses seleksi. Targetnya, proses seleksi tahap kedua PPPK akan rampung pada 31 Juli 2025.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan keputusan-keputusan yang diperlukan sambil melanjutkan proses seleksi. Seleksi tahap dua PPPK ini akan selesai pada 31 Juli 2025, dan insya Allah tidak ada pihak yang akan dirugikan," tutupnya.(BY)