![]() |
. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait penerbitan sertifikat pengganti karena hilang, Selasa (27/5/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Padang Panjang dengan dihadiri oleh para pemohon yang mengajukan penggantian dokumen sertifikat tanah.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H. Proses ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, guna menjamin legalitas dan keabsahan keterangan yang diberikan oleh pemohon.
Menurut Maria, pengambilan sumpah menjadi tahapan penting untuk memastikan kejujuran dan keabsahan pengakuan pemohon terkait hilangnya sertifikat asli. Hal ini juga menjadi dasar hukum yang memperkuat legitimasi dokumen pengganti yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Proses pengambilan sumpah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas keterbukaan dalam pelayanan publik.
Kegiatan berjalan lancar dan khidmat, serta tetap mematuhi standar prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Para pemohon tampak antusias dan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses.
Kepala Kantor Pertanahan Padang Panjang menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjamin tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung kenyamanan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(*)