Jakarta – Gaji ke-13 ini disalurkan tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp49,3 triliun.
“Pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni ini dengan alokasi anggaran sebesar Rp49,3 triliun, yang mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Menteri Keuangan berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik, agar tetap stabil di kisaran 5 persen pada kuartal II tahun 2025.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp24,44 triliun untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi yang akan berjalan pada Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil untuk meredam dampak dari tekanan geopolitik dan geoekonomi global yang turut memengaruhi perekonomian Indonesia.
“Pemerintah terus memantau perkembangan situasi global dan berupaya memitigasi risiko tersebut. Semua kebijakan yang memakai dana APBN akan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dari total anggaran tersebut, Rp23,59 triliun bersumber dari APBN, sementara Rp0,85 triliun berasal dari sumber non-APBN.
Berikut rincian program subsidi dan bantuan yang diberikan:
Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan potongan harga tiket angkutan umum selama masa libur sekolah dengan total anggaran Rp0,94 triliun. Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang bertanggung jawab.
Diskon tiket kereta api sebesar 30%
Diskon tiket pesawat dengan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6%
Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%
Subsidi Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20% diberikan kepada sekitar 110 juta kendaraan selama libur sekolah, dengan anggaran Rp0,65 triliun dari sumber non-APBN.
Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan untuk Kartu Sembako dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan akan diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juni dan Juli 2025, dengan total anggaran Rp11,93 triliun.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan sebesar Rp300 ribu akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta serta 288 ribu guru honorer. Penyaluran bantuan ini direncanakan pada Juni 2025, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50% selama enam bulan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya, dengan total anggaran Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.(des*)