Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat pada tahun 2024 akibat praktik korupsi terkait kuota haji. Seharusnya, jemaah ini mendapatkan kesempatan berangkat melalui pembagian kuota tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persentase tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
“Seharusnya hanya sekitar 1.600 jemaah yang memperoleh kuota khusus, tetapi 8.400 jemaah yang semestinya mendapatkan kuota reguler dipindahkan ke kuota khusus,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Asep menambahkan, jemaah yang terdampak ini sebagian besar telah menunggu antrean lebih dari 14 tahun. “Akibat praktik korupsi ini, mereka yang seharusnya berangkat pada 2024 jadi tidak bisa menunaikan ibadah haji,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini karena penyelenggaraan haji merupakan bagian dari pelayanan publik. “Ini sebuah ironi. Kita berharap praktik seperti ini tidak terulang,” imbuhnya.
Permasalahan bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia untuk haji 2024. Sesuai aturan, kuota tambahan ini dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kuota reguler digunakan mayoritas pendaftar haji dari seluruh Indonesia, sementara kuota khusus memiliki biaya lebih tinggi dan jumlahnya hanya 8 persen. Namun dalam praktiknya, pembagian ini dilanggar dengan membagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” jelas Asep, Rabu (6/8/2025).(des*)
Komentar